PAMEKASAN, koranmadura.com – Satpol PP Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap basah pasangan kekasih saat sedang memadu kasih di Taman Kota Arek Lancor, Pamekasan, Senin, 4 September 2017.
Saat kepergok petugas, RFQ, 20, warga Karang Penang, Sampang, dan kekasihnya, KHN, 20, warga Pragaan, Sumenep, sempat berusaha lari, sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, langkah keduanya terhenti setelah dihadang dengan mobil patroli Satpol PP, sekitar 50 meter dari tempat bermesraan.
Kemudian, keduanya digelandang ke Kantor Satpol PP, Jl. Pamong Praja, nomor 3, untuk diberi pembinaan hingga orang tua kedua pasangan tersebut datang untuk jemputnya kembali pulang.
Dihadapan petugas, keduanya mengaku berkenalan dari media sosial dan sedang menjalin hubungan pacaran, meski keduanya baru pertama bertemu, yang langsung melakukan peluk-cium diruang publik, hingga terlihat petugas Satpol PP yang sedang melakukan patroli.
“Keduanya kami kembalikan kepada orang tuanya setelah kami berikan pembinaan. Selanjutnya, urusan keluarga masing-masing. Kami hanya mengamankan, karena melanggar ketertiban umum,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno. (ALI SYAHRONI/MK)