SAMPANG, koranmadura.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Sampang melalui jalur perseorangan tampaknya harus bekerja keras. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan syarat minimum dukungan yang harus dikantongi calon persorangan mencapai 60.410 pemilih.
Persayaratan tersebut diputuskan setelah KPU menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan untuk perseorangan. Rapat dimaksud digelar pada Minggu, 10 September 2017.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, sesuai pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, persentase jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 persen dari jumlah total DPT pemilu terakhir yang diadakan di Kabupaten setempat. “ Karena berdasarkan rekapitulasi jumlah pemilih mencapai 805.459 orang, maka jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan adalah 60.410 orang,” tegasnya kepada media.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa 60.410 pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. “Berdasarkan putusan MK No 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU No 3 Tahun 2017, syarat untuk menjadi pendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dan atau DPT pemilu terakhir,” terangnya.
Sejauh ini, menurutnya sudah ada dua orang yang melakukan konsultasi kepada KPU Sampang. Hanya saja konsultasi tersebut bukan melalui jalur formal. Kepada mereka ia menjelaskan bahwa penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ke KPU Kabupaten Sampang dijadwalkan November 2017, diantaranya menyerahkan fotocopy KTP serta ada formulir yang disediakan KPU. (MUHLIS/BETH)