SUMENEP, koranmadura.com – Moh Kutsilah, asal Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polsek setempat, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pria kelahiran 4 Juli 1999 itu diamankan saat berada di rumah Supandi, warga Desa Campor Barat, Minggu, 24 September 2017 sekitar Pukul 14.00 Wib.
“Penangkapan itu merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Matjuri beberapa waktu lalu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Senin, 25 September 2017.
Menurutnya, Matjuri diamankan saat sedang konsumsi sabu pada Rabu 13 September 2017 sekitar pukul 14.00 Wib. Dari penangkapan pria asal Dusun Deleman, Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten, itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,35 gram sabu. Barang tersebut didapat dari hasil patungan dengan Kutsilah. “Hasil pemeriksaan Kutsilah mengakui jika barang itu hasil patungan,” ungkapnya.
Saat ini Kutsilah telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 112 (1) subs Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK)