SAMPANG, koranmadura.com – Salah seorang pegawai Puskesmas Jrengik, Zahri Romadhon (35), warga Dusun Sumber Kuning, Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura, Jatim, tinggal menggigit jari, karena pemecatan dirinya sudah di depan mata.
Dia tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dua kali lolos dari sergapan polisi. Tapi akhirnya, sekitar pukul 21.00 wib malam, Zahri pun bertekuk lutut di jalan raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Berkat informasi dari warga, polisi mencium aktivitas tersangka. Zahri kerapkali melakukan transaksi di jalan. Bersama temannya, Muzakki (40), warga Dusun Pancor, Desa Lomaer, Kecamatan Blega.
Zahri diringkus saat mengendarai Vario hitam nopol M 6589 PI. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kepastian pemecatan pegawai yang terlibat narkoba diucapkan langsung oleh Bupati Sampang, Fadhilah Budiono. Menurutnya, pihaknya telah mewanti-wanti dan mensosilaisasikan bahaya narkoba ke semua kalangan.
“Saya pastikan pegawai tersebut diberhentikan. Kami tidak main-main kepada pegawai yang tersandung narkoba. Apalagi ini seorang pegawai Puskesmas. Eman-eman kalau sudah PNS. Jadi, kami berharap jangan main-main dengan narkoba,” kata Fadhilah Budiono, selaku Kepala BNNK Sampang, Rabu, 6 September 2017.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Firman Pria Abadi membenarkan salah seorang pegawai Puskesmas Jrengik tertangkap basah membawa narkoba. “Sudah dipastikan dipecat. Surat pemberhentian sudah dikirim ke Puskesmas Jrengik hari ini. Zahri Romadhon bekerja sudah setahun sebagai waker (tenaga penjaga kantor),” ucapnya. (MUHLIS/RAH)