PAMEKASAN, koranmadura.com – Gafur (24), warga Desa Bulangan Branta, Kecamatan Pagentenan, Pamekasan, Madura, pelaku pemerkosaan atas HS (17) itu akhirnya diciduk petugas berwajib dari Kepolisian Resor (Polres) setempat, Sabtu malam, 2 September di rumah Faisyah.
Gadis asal Desa Palesanggar, Kecamatan Pagentenan, Pamekasan, itu kehilangan kehormatannya di rumah Faisyah, Desa Bulangan Branta, Senin malam, 28 Agustus 2017.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Bambang Hermanto mengatakan Gafur dan Faisyah masih ada ikatan famili. “Faisyah saksi kunci kasus pemerkosaan ini,” kata Bambang Hermanto.
Bahkan menurut Bambang, korban tidak hanya diperkorsa oleh pelaku, melainkan alat vitalnya ditusuk pula dengan benda tumpul sehingga mengalami pendarahan. “Korban sempat dilarikan ke RSUD Pamekasan, karena mengalami pendarahan yang cukup parah,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RIDWAN/RAH)