SUMENEP, koranmadura.com – Pemberhentian Kepala Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, M Ikbal,tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati. Saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya telah diterima oleh pemerintah daerah setempat.
“Kemarin Bagian Hukum (Setkab Sumenep) tidak bisa memproses karena belum ada salinan putusan. Saat ini salinan putusan sudah ada dan sudah kami lampirkan,” kata Koordinator Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Pardi, Rabu, 6 September 2017.
Dengan begitu, kata Pardi, proses pemberhentian tetap M Ikbal tinggal menunggu SK Bupati A Busyro Karim.
Ikbal divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, karena terbukti melakukan korupsi bantuan beras untuk warga sejahtera (rastra) atau raskin.
Selaian itu, Ikbal dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan penjara. Ikbal juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta. Saat ini Ikbal dikabarkan telah bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sumenep.
Sebagai pemangku jabatan ditingkat desa, pemerintah daerah telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes). Plt Sekdes dijabat oleh pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kecamatan Guluk-Guluk. Sementara jabatan kades sesuai aturan berakhir di 2020.
“Kalau prosesnya sudah selesai, baru pengangkatan PJ (penanggungjawab) Kades. Pj Kades bertugas untuk mengantarkan terpilihnya kepala desa definitif,” jelasnya.
Ditanya apakah akan digelar pergantian antar waktu (PAW)?, pihaknya tidak bisa memastikan. Karena itu tergantung kesiapan ditingkat desa.
Sesuai aturan, kata Pardi, PAW bisa dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun sejak pengangkatan Pj. “Tergantung kesiapan dibawah, apakah mau ikut pilkades serentak atau akan melakukan PAW,” tandasnya. (JUNAIDI/MK)