SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak bisa memperjuangkan nasib guru honorer kategori II (K2) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Pengangkatan menunggu selesainya revisi UU Nomor 5 tahun 2014,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, R Titik Suryati.
Menurutnya, merujuk pada UU ASN No 5 Tahun 2014, status pegawai honorer tidak jelas. Pada undang-undang tersebut, yang diakui statusnya hanyalah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini jumlah guru honorer K2 di Sumenep mencapai 1300 orang. Semantara kebutuhan guru PNS saat ini sekitar 1400 orang. “Selama tidak ada regulasi baru tidak bisa (diangkat PNS),” jelasnya.
Sementara mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tidak lagi bisa diterapkan tahun ini. “Jadi, harus ada regulasi baru. Salah satunya revisi UU Nomor 5 Tahun 2014,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)