SAMPANG, koranmadura.com – Kun Hidayat (51), terpidana kasus pemotongan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meninggal dunia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B setempat, Selasa, 5 September 2017.
Kun Hidayat adalah pejabat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Kedungdung. Ia terjerat kasus hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim pada Desember 2016 lalu.
Kepala Rutan kelas II B Sampang, Gatot Tri Rahardjo, melalui Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abdus Subair menceritakan, sekitar pukul 07.00 wib Kun Hidayat melaksanakan piket kebersihan harian untuk warga binaan. Usai bersih-bersih, Kun Hidayat bermain tenis meja dan berjemuran di terik matahari.
“Kebetulan hari ini (Selasa,red) piket kebersihan bagian kamar 7 alias kamarnya Pak Kun. Setelah selesai bersih-bersih dia pun bermain tenis meja. Kemudian perkiraan pukul 8.00 wib saat berjemur di bawah matahari, eh taunya pas pingsan. Karena panik kami pun langsung membawanya ke RSUD,” ucap Abdus Subair di hadapan awak media.
Subair menjelaskan, Kun Hidayat dijatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan. Kun Hidayat terjerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31/1999 tentang Korupsi.”Pak Kun masuk pada 03 April 2017, perkiraan sudah 9 bulan menjalani kurungan, yang sebelumnya ditahan di Polda. Sisa tahanan yang bersangkutan perkiraan tersisa 11 bulan perhitungan normal,” tuturnya.
Berdasarkan riwayat kesehatannya, Subair menyatakan terpidana mengalami gangguan kesehatan jantung. Kun pernah mengalami sakit saat berada di Polda.”Punya riwayat sakit jantung, dulu di Polda pernah sakit jantung juga,” tandasnya.
Sementara Humas RSUD Sampang Yuliono membenarkan bahwa Kun Hidayat telah meninggal dunia. Namun pihaknya tidak bisa memastikan meninggalnya tepat berada di rutan ataupun dalam perjalanan menuju ke RSUD.”Sampai kesini (RSUD) sudah meninggal dunia,” singkatnya. (MUHLIS/MK)