SAMPANG, koranmadura.com – Penegak Peraturan Daerah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tampak setengah hati melakukan penertiban toko modern.
Salah satu buktinya, Indomart di jalan Jaksa Agung Suprapto, Kampung Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota, meskipun telah disegel masih lolos dari penindakan, padahal Indomart tersebut masih belum bisa menunjukkan surat izin yang harus dimiliki.
Kepala Dinas Satpol PP Sampang, Hadi Kusno melalui kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Choirijah tidak bisa menerima tudingan itu. Menurutnya, Indomart di Pliyang masih mempunyai itikad baik, sebab beberapa kelengkapan izinnya sudah diurus oleh pemilik, seperti SPPL, IMB, RTRW, dan kajian lalu lintas.
“Sudah ada itikad baik, seperti SPPL-nya sudah selesai. Dari yang sebelumnya tidak ada izin, sekarang beberapa syaratnya sudah diurus. Sudah ada yang selesai dan juga ada masih proses, tapi masih belum bisa menunjukkan. Memang dari awal, bangunan ini ada kendala, tapi semuanya sudah diurus. Kendalanya kenapa belum selesai, langsung tanya saja ke Perizinan,” ucapnya, Selasa, 12 September 2017.
Choirijah mengatakan selama setahun pengurusan semua berkas perizinan semestinya selesai. Tetapi ada kendala OTT saat proses survei pendiriannya. Berbeda dengan Indomart di Jalan Raya Jrengik. Sampai saat ini belum mengantongi izin. Ada dugaan pemalsuan data, sehingga pihaknya langsung melakukan penyegelan dengan menggunakan garis line segel Satpol PP.
Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Khotibul Umam mengatakan izin mengenai kajian lalu lintasnya masih proses penyelesaian oleh pihak ketiga, yakni konsultan. “Barusan saya telepon konsultannya. Pihak konsultan akan secepatnya memberikan berkasnya,” ujar Khotibul Umam.
Sementara pegiat Forum Gardu Demokrasi (FGD), Sukardi menilai penindakan yang dilakukan pihak Satpol PP memang tidak serius. “Kalau belum bisa menunjukkan, kenapa tidak langsung disegel dan ditutup saja. Baru kalau semuanya selesai dan bisa menunjukkan, toko itu bisa beroperasi (berjualan). Kalau seperti itu jelas sekali tidak tegas. Atau jangan-jangan ini ada main mata antara beberapa oknum Perizinan, penegak perda, dengan pemilik toko,” tengaranya. (MUHLIS/RAH)