SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengatakan pengangkatan guru honorer kategori dua (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terkendala aturan.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) seseorang bisa diangkat menjadi abdi negara salah satunya berumur di bawah 35 tahun. “Nah, honorer ini kan tentu banyak masalah. Antara lain soal usia,” katanya saat di Sumenep, Senin, 18 September 2017.
Sementara umur tenaga pendidik yang masuk tenaga honorer K2 sudah di atas 35 tahun. “Sedangkan yang teman-teman kan sudah 10 tahun, mulai usia 25 tahun (mengabdi), jadi sekarang sudah ada yang berumur 36 tahun dan ada yang lebih,” ungkapnya.
Salah satu solusinya, kata Zulkifli, harus merevisi UU ASN. “Tentu revisi ASN. Kita lihatlah revisi undang-undang. Kita lihat pendapat teman-teman fraksi di DPR (DPR RI),” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Forum Guru Honorer K2 Sumenep, Abd Rahman mengatakan kesenjangan dan kesejahteraan guru honorer harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah.
“Tugas kami sama dengan ASN, bahkan bisa-bisa melebihi dalam mengajar, karena 24 jam. Sementara honor kami hanya Rp 350 ribu per bulan. Kita punya anak-istri. Terus kita mau makan apa dengan gaji segitu,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya regulasi baru, sehingga kesejahteraan para guru honorer di bumi Sumekar diperhatikan. “Kita ingin gaji kami sesuai UMK. Makanya, kita dorong agar Pemda membuat regulasi itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep A Busyro Karim mengatakan saat ini Sumenep masih kekurangan sebanyak 1700 guru PNS. Sementara jumlah tenaga honorer sebanyak 1401 orang. “Walaupun semua tenaga honorer diangkat jadi ASN, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Sunenep,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)