JAKARTA, koranmadura.com – Polisi mengatakan penyidik KPK yang diperiksa dalam kasus e-mail Novel Baswedan merupakan penyidik dari unsur Polri. Ada dua penyidik yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada hari ini.
“Kalau sumbernya itu sementara yang kita ambil keterangan dari unsur Polri,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Adi juga menerangkan kedua penyidik yang diperiksa hari ini terkait dengan 5 pegawai KPK yang dijadwalkan pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan juga dilakukan sampai pada Jumat (9/9) besok.
“Dua orang ini termasuk, apa ada kaitannya, ada kaitannya (5 pegawai),” terangnya.
“Sampai dengan hari Jumat ada pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa dua pegawai internal KPK pada Rabu (6/9) kemarin. Hari ini pemeriksaan dilanjutkan untuk menggali keterangan mengenai laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK soal kasus e-mail Novel.
Novel dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aris pada 13 Agustus 2017 atas dugaan pencemaran nama baik dengan sangkaan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. (Detik.com)