PAMEKASAN, koranmadura.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan jumlah minimal dukungan suara sebagai syarat pencalonan dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Pamekasan 2018 mendatang.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan bagi calon independen harus mendapatkan dukungan sebanyak 51.055 daftar pemilih tetap (DPT) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Persyaratan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2017 yang menyebutkan DPT yang lebih dari 500 ribu, maka 7,5 persen menjadi syarat bagi calon independen.
Menurut Hamzah, dukungan tersebut harus tersebar di di 7 kecamatan dari 13 kecamatan di Pamekasan. “Syarat ini wajib dipenuhi oleh calon independen,” kata Moh. Hamzah, Selasa, 12 September 2017.
Untuk itu, KPU Pamekasan akan membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi data dukungan dari calon independen. Hal itu dilakukan guna membuktikan valid tidaknya dukungan dari calon tersebut.
“Nanti kita pakai sistem sensus, setiap KTP akan didatangi kepada pemiliknya langsung, untuk memastikan dukungan itu benar atau tidak,” tutup dia
Dia menambahkan, jumlah DPT di Kabupaten Pamekasan sebanyak 608.728 jiwa. Itu semua masih mengacu pada DPT pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014 lalu.”DPT ini megacu data Pilpres 2014 lalu,” pungkasnya. (RIDWAN/MK)