SUMENEP, koranmadura.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, segera memasuki babak baru. Krop Shabara itu mengaku akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Kemarin anggota yang melakukan update penyidikan terakhir. Perkara itu bisa maju. Yang jelas tersangka kemungkinan bukan dari pegawai negeri,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Kamis, 28 September 2017.
Kendati demikian, mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu belum bisa menentukan kapan penetapan tersangka dilakukan, termasuk identitas rekanan. Apakah calon tersangka dari rekanan atau dari konsultan proyek. “Nanti update lagi. Kalau calon tersangka tidak bisa dipublikasikan,” kata Pinora.
Renovasi pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda-kuda los, yang diduga menggunakan kayu lokal. Saat ini sebagian pasar sudah rusak.
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik kepada rekanan yang mengerjakan proyek atau PA dan sejumlah pihak terkait di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. Bahkan beberapa waktu lalu dikabarkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada konsultan proyek renovasi pasar tradisional terbesar di wilayah barat Kabupaten Sumenep itu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan audit investigasi di bidang konstruksi. Audit itu dilakukan oleh tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Hasilnya tim menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 420 juta. (JUNAIDI/RAH)