SUMENEP, koranmadura.com – Proyek pekerjaan jalan di Dusun Guluk-Guluk Timur bagian utara dan pekerjaan jalan di Dusun Klabaan Laok, Desa/Kecamatan Guluk-Guluk nyaris diklaim milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh tokoh masyarakat Desa Guluk-Guluk, Subli Bangal. “Desas-desus di bawah, program itu diklaim milik salah satu anggota dewan berinisial Z,” ucapnya, di Kantor Kecamatan Guluk-Guluk, Jumat, 22 September 2017.
Menurutnya, indikasi klaim itu dapat diketahui dari informasi yang menyebar di masyarakat. Tersiar kabar proyek tersebut dibiayai melalui dana pokok pikiran rakyat (pokir) atau dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas).
Selain itu, proyek tersebut dinilai tidak transparan. Indikasinya tidak dipasangi prasasti atau papan nama saat pekerjaan berlangsung. Subli menyayangkan intransparansi pekerjaan tersebut.Terkesan memberikan peluang bagi pekerja atau pemborong untuk berprilaku yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Jalan yang masih dalam tahap penyelesaian itu diduga dikerjakan asal-asalan. “Kemarin sempat dibongkar oleh warga, karena diduga tidak sesuai RAB,” jelasnya.
Menurut Subli, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun ini anggaran dana Pokir sekitar Rp 60 miliar, dengan komposisi setiap anggota dewan memperoleh anggaran Pokir Rp 1,2 miliar. Jumlah wakil rakyat digedung parlemen itu sebanyak 50 orang.
Sementara Camat Guluk-Guluk Sutrisno menegaskan dua proyek itu dibiayai melalui ADD 2017. “Bukan milik anggota dewan. Itu pernyataan dari H. Suhdi (BPD) tadi,” katanya.
Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tidak sesuai RAB tersebut. Jika benar, terpaksa harus dibongkar ulang. “Jangan menambah volume kalau belum selesai di sini, kan begitu. Sebaiknya dibongkar lagi,” kata mantan Camat Talango itu.
Untuk memastikannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan ke lokasi pekerjaan. “Nanti kesiapan dulu,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)