SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusahkan sebanyak 116,89 gram sabu dan seribu botol minuman keras (miras), Rabu, 13 September 2017.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN) setempat. “BB itu merupakan hasil ungkap perkara sejak Mei hingga awal September 2017,” katanya.
Selain itu, BB sabu yang dimusnahkan merupakan sisa perkara tahun 2016, namun baru di eksekusi. “Sedangkan BB miras merupakan terdiri dari 25 perkara yang berhasil diungkap Polres Sumenep,” ungkapnya.
Pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara BB miras dihancurkan memakai alat berat. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Jalan KH Mansyur Sumenep.
“BB dari perkara kriminalitas itu kita musnahkan sesuai aturan dan agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Proses pemusnahan BB sabu dan miras, dilakukan oleh Kajari Sumenep, Wakapolres Kompol Sutarno, Ketua Pengadilan Negeri Arlandi Triyogo, Kasat Reskrim AKP Moh. Nur Amin, Kasat Narkoba Iptu Joni Wahyudi serta perwakilan BNNK setempat. (JUNAIDI/MK)