SUMENEP, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan salah satu petugas Satpam Pasar Anom Baru setempat, Rendy Handian Putra. Ia diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,71 gram.
Pria yang tinggal di Perumahan Sumekar Asri Jl. Cendana Gg. III Nomor 6 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu diamankan saat hendak transaksi sabu di area terminal Arya Wiraraja Sumenep, Senin 25 September 2017 sekitar pukul 22.00 Wib. “Barang bukti yang diamankan 1,71 gram sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa, 26 September 2017.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada malam itu bahwa Rendy akan melakukan transaksi sabu di Desa Kolor. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terlapor berada di sekitar terminal. Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan gulungan isolasi warna hitam yang didalamnya berisi tiga poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika. Rinciannya, satu kantong plastik berisu ± 0,74 gram, 0,50 gram, dan berisi 0,47 gram sabu. “Barang itu diletakkan dilipatan celana bagian bawah sebelah kanan,” tururnya.
Setelah itu Rendy digelandang ke Mapolres Sumenep untuk diproses hukum. “Terlapor mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” ujar Suwardi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sobekan isolasi warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Samsung warna Gold, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol M-3434-XB.
Saat ini Rendy telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini masih kami dalami, termasuk dari mana dia memperoleh barang tersebut,” jelasnya.
Atas pebuatannya, Rendy dijerat Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK)