SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan penyegelan toko modern. Kali ini, Kamis, 7 September, sasarannya toko Indomart di Jalan Raya Jrengik, Kecamatan Jrengik, karena terindikasi tidak mengantongi izin operasional.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Sampang, Moh Jalil mengatakan penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sampang.
“Ini sesuai Perda No 7 Tahun 2013 yang tidak sesuai dengan pasal 8 tentang prosedural perizinan. Kemudian jaraknya hanya 500 meter dari pasar tradisional,” katanya.
Sementara salah seorang pegawai Indomart, Koko Yussanto mengakui penyegelan toko yang dijaganya karena masalah legalitas. “Tanggapan saya positif, karena harus melengkapi administrasi. Rencana memang mau beroperasi pada 9 September 2017 mendatang,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)