SUMENEP, koranmadura.com – Tiga pemilik narkoba asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk Reskoba Polres setempat dalam kurun waktu satu hari pada Minggu, 3 September 2017.
Ketiga orang tersebut, Asri (51) warga Dusun Bondat, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken. Dia ditangkap saat berada di ruang tamu rumah kosong milik Baderu di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil. Pria ini ditangkap sekitar pukul 06.00 Wib.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 buah plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dengan rincian, 3 buah plastik dengan berat masing-masing sekitar 0.11gram, 2 buah plastik dengan berat masing-masing sekitar 0.12 gram, 1 buah plastik dengan berat 0.13 gram.
Selain itu juga 1 unit handphone Android merek Samsung warna kuning keemasan dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, dengan nomor polisi N 3145 WW.
“Tersangka mengakui jika barang itu merupakan miliknya. Itu didapat dengan cara membeli kepada Rahmadi dengan harga Rp1,6 juta per gramnya,” kata Kasubag Humad Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 4 September 2017.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib, Satreskoba kembali mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi peredaran barang haram itu. Orang yang ditangkap adalah R. Faldi Aditya, warga Perumnas Giling Jl. Paliat 1 No. 12 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Pria kelahiran Jakarta, 15 Oktober 1985 bertempat tinggal di Perumnas Giling Jl. Sepanjang Desa pamolokan Kecamatan Kota diamankan saat berada di Jalan PUD Desa Kasengan Kecamatan Manding.
Saat diamankan Faldi diketahui sedang berdua dengan Joni Afandi, warga Dusun Judo Negoro Desa Kebunagung Kecamatan Kota. Saat penangkapan pria kelahiran Sumenep, 12 Juni 1979 itu sedang diatas sepeda motor yang diparkir ditepi jalan.”Faldi sempat membuang barang bukti, tapi berhasil ditemukan,” jelas Suwardi.
Dari hasil penangkapan itu, dari tersangka R Faldi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,54 gram, dan satu buah HP merk Samsung warna hitam.
Sementara dari tersangka Joni, polisi mengamankan barang bukti satu unit HP Nokia warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan nomor polisi M-4157-VE warna putih kombinasi biru.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ MK)