SUMENEP, koranmadura.com – Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang K. A. Zaini Abdan (53), asal Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep, Madua Jawa Timur, Selasa, 26 September 2017, pukul 11.30 wib.
Kepala (pengasuh) madrasah diniyah ini diamankan atas kepemilikan bahan peledak berupa petasan/mercon. “Penindakan ini dalam rangka operasi Sikat Semiru 2017,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat renteng petasan diameter 1,5 cm, 4 cm, dan 6 cm, 403 petasan jenis sreng dor, 651 selongsong petasan kosong, 310 selongsong petasan yang telah terisi separuh bubuk, dan 242 selongsong petasan yang telah terisi penuh bubuk.
Selain itu juga diamankan satu bendel kertas pembuat selongsong petasan, dua buah kayu tatakan, satu kotak peralatan untuk membuat petasan, 1.347 gram bubuk warna hitam diduga bahan peledak, 24 gram bubuk warna abu-abu diduga bahan peledak, 29 gram sumbu petasan, 23 gram belerang, dan 53 gram sendawa (garam belanda).
Barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep, sebelum dikirim ke Labfor Cabang Surabaya. “Tersangka kedapatan telah tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan suatu bahan peledak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Zaini mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli kepada sales yang tidak dikenali. “Barang tersebut dimiliki untuk dipergunakan memproduksi petasan,” ucapnya.
Pada 2014 silam, tersangka juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, Zaini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (JUNAIDI/RAH)