SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Sumenep, Zaenuri mengatakan Sumenep membutuhkan peraturan daerah (Perda) harga tembakau rajangan, karena harga tembakau masih potensial dipermainkan oleh para penguasa.
“Sumenep masih butuh perda tembakau soal harga minimum yang berlaku satu tahun,” ucapnya, Selasa, 5 September 2017.
Menurut dia, jika ada perda yang mengatur harga minimum, nasib petani akan cerah dan tidak merugi setiap tahun. Permasalahan bisa diminimalisir dengan perda harga tembakau tersebut, karena setiap tahun Perda itu harus diganti sesuai dengan hasil sinkronisasi antara pemerintah, pabrikan, petani tembakau, dan pihak legislatif.
“Selama ini meskipun harga tembakau hingga Rp30 ribu selalu merugi karena biaya yang dikeluarkan petani cukup besar,” jelasnya.
Selama ini pemerintah daerah telah menerbitkan Perda Nomor 06 Tahun 2002 tentang Tata Laksana dan Retribusi Izin Pembeliam dan Pengusahaan Tembakau Madura. Namun, Perda tersebut dinilai kurang spesifik karena tidak mengatur harga.
Perda itu hanya mengatur terkait proses transaksi. Seperti Ayat (1) Pasal 10 menegaskan pengambilan contoh (sample) dilakukan oleh pembeli secara baik paling banyak 1 (satu) kilogram per bal, namun dalam Ayat (2) apabila transaksi gagal, contoh, (sample) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembalikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumenep, Abd Hamid akan terus melakukan pemantauan terhadap perwakilan perusahaan yang melakukan pembelian tembakau rajangan di Sumenep.
Dia berharap pihak gudang memperpanjang waktu pembelian karena panen raya tembakau dipastikan tidak serentak tahun ini akibat anomali cuaca. “Baru Juli cuaca membaik, bahkan Juni masih terjadi hujan meskipun kecil,” ungkapnya.
Menurut Hamid, berdasarkan data yang diterimanya, dari ploting area lahan tembakau seluas 21.893 hektare hanya 14.230,45 hektare yang terealisasi. Dengan target produksi 6 kwintal per hektare atau sekitar 85.380 ton.
“Ada kenaikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2016 hanya 8 ribu hektare dari ploting area 21 hektare yang terealisasi dengan produksi sekitar 6 kwintal tembakau rajangan,” ucapnya.
Di Kabupaten Sumenep terdapat tiga gudang besar tembakau perwakilan perusahaan yang melakukan pembelian tembakau rajangan setiap tahun, yaitu PT Gudang Garam di Kecamatan Guluk-Guluk, PT Gudang Garam di Desa Patean, dan Wismilak.
Saat ini yang melakukan pembelian tembakau adalah PT Surya Kahuripan, perwakilan PT Gudang Garam Desa Patean dan PT Gudang Garam Kecamatan Guluk-Guluk. Harga terendah Rp28 ribu dan harga tertinggi Rp50 ribu per kilogram. (JUNAIDI/RAH)