SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ach. Masuni menegaskan, mulai tahun depan seluruh desa di daerahnya harus menerapkan aplikasi sistem keuangan desa (siskudes).
Mau tidak mau, pemerintahan desa harus siap menerapkannya. Desa yang tak menerapkan sistem ini, siap-siap gigit jari karena dana desa (DD) ataupun alokasi dana desa (ADD) tidak akan dicairkan.
“Jika ada desa tak menerapkan siskudes, nanti tidak akan dicairkan. Siskudes wajib hukumnya dan sudah merupakan perintah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Masuni.
Siskudes diterapkan agar pengelolaan DD dan ADD yang diterima pemerintahan desa dapat dikelola dengan transparan, tepat sasaran, dan masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan melakukan kontrol.
Menurutnya, dalam siskudes tersebut salah satunya berisi rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes), proses pelaksanaan sampai pelaporan. “Jadi kalau sudah menerapkan siskudes, nanti tidak akan terlambat lagi,” tambahnya.
Untuk menyukseskan penerapan siskudes mulai tahun depan, saat ini seluruh kepala desa di lingkungan Kabupaten Sumenep sudah dilatih. “Semoga penerapan siskudes tahun depan bisa langsung berjalan lancar,” harapnya. (FATHOL ALIF/MK)