KUALA LUMPUR, koranmadura.com – Seorang wanita Nigeria didenda Rp 6,3 juta oleh hakim di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, karena menawarkan layanan seks kepada seorang polisi.
Dugaan praktik prostitusi yang dilakukan wanita itu sekaligus merupakan penyalahgunaan ijin tinggal sebagai pelajar di Negeri Jiran.
Hakim Mahyudin Mohmad Som menjatuhkan denda sebesar Rp 4,7 juta kepada perempuan bernama Aitimon Ruth Efe, atau kurungan dua bulan karena tuduhan pelacuran.
Dia terbukti menawarkan layanan seks kepada polisi bernama Mohamad Musa Mohamad Kadam, dengan tarif Rp 600.000.
Selanjutnya, Hakim Mahyudin juga menjatuhi denda Rp 1,6 juta atau penjara satu bulan, untuk penyalahgunaan ijin sebagai pelajar yang dilakukan perempuan 27 tahun itu.
Laman The Star, Rabu (13/9/2017) memberitakan pelanggaran dilakukan di trotoar di Jalan Berangan, Bukit Bintang pada pukul 5.30 pagi pada tanggal 6 September lalu.
Atas semua denda yang dijatuhkan hakim, perempuan itu pun memilih untuk membayar seluruh denda. (KOMPAS.com)