SUMENEP, koranmadura.com – Polsek dan Koramil Kangean berhasil mengamankan Moh Amir, warga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemuda 20 tahun itu diamankan pada Rabu 27 September 2017, sekitar pukul 13.00 Wib. “Yang bersangkutan diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 28 September 2017.
Diceritakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 September 2017 sekitar pukul 02.00 Wib dengan korban Misnawa. Perempuan 31 tahun itu tidak lain adalah bibi tersangka yang tinggal satu rumah dengan tersangka. “Korban adalah bibi tersangka yang tinggal satu rumah,” jelasnya.
Sebelum kejadian, tersangka sempat keluar rumah untuk berjualan. Tidak lama kemudian tersangka kembali pulang dan masuk ke rumahnya lewat jendela kamar depan.
Melihat korban terlelap tidur, tersangka langsung mengambil gelang korban. Kemudian korban terbangun dan berteriak. Dengan spontan tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia.
Sementara perhiasan milik korban berupa kalung emas model siem dengan berat 3 gram, gelang model tette berat 7 gram dan dua buah anting model rantai dengan berat 2 gram dibawa lari.
Kemudian pagi harinya perhiasan berupa kalung dan anting dijual kepada S seharga Rp. 3,9 juta. Uang hasil penjualan itu saat ini telah habis diduga digunakan untuk hura-hura. “Sementara S tidak mengakui jika membeli barang curian tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Mantan Polsek Kalianget itu mengungkapkan, pasca peristiwa itu terjadi, tersangka sering berpindah tempat. Namun, pada akhirnya tersangka berhasil diamankan. “Hasil intrograsi tersangka mengakui perbutannya dilakukan sendirian karena banyak hutang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (JUNAIDI/MK)