SAMPANG, koranmadura.com – Meski telah divonis 1,8 tahun penjara, Ach Junaidi dan Kun Hidayat (alm), kedua terpidana kasus pemotongan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terancam mendapat tambahan masa kurungan penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Yudie Ariyanto Tri Santosa menjelaskan, penambahan masa kurungan terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukut tetap tersebut apabila tidak sanggup melakukan pengembalian kerugian negara yang saat ini masih tersisa. Menurutnya, total kerugian negara kasus OTT DD dan ADD tersebut senilai Rp 4,4 miliar.
“Total kerugian kasus ini sebesar Rp 4,4 miliar. Berdasarkan mekanisme hukum, kalau nanti tidak sanggup bayar ada penambahan masa kurungan selama 1 tahun lebih selain tahanannya selama 1,8 tahun,” tegasnya, Rabu, 27 September 2017.
Yudie mengatakan, uang yang terkumpul dari OTT sebesar Rp 1,978 miliar. Dari tangan Ach Junaidi sebesar Rp 190 juta dan Kun Hidayat sebesar Rp 32 juta. Awalnya, uang yang didapatkan saat OTT yaitu sebesar Rp 800 juta, namun setelah dilakukan pengembangan, pemeriksaan, dan penyidikan, kerugian negara terkumpul menjadi Rp 1,978 miliar termasuk yang didapatkan dari tangan dua terpidana.
“Uang Rp 1,978 miliar ini akan kami kembalikan hari ini. Hampir separuh kerugian yang tersisa. Tapi masih ada barang sitaan yang masih tersimpan di gudang penyimpanan yang masih belum dilelang. Selama ini kami simpan di rekening titipan khusus kasus korupsi di Bank BRI. Tapi sekarang ini terpidananya tinggal satu karena meninggal dunia (Kun Hidayat),” jelasnya.
Untuk diketahui, barang-barang yang masih belum dilakukan pelelangan diantaranya berupa dua unit kendaraan roda empat yakni Pajero berwarna Putih Nopol M 771 NC, Sedan warna merah Nopol B 29 PB, 1 unit kendaraan roda dua jenis N-Max Nopol M 4244 NN, serta perhiasan sekitar 100 gram lebih. (MUHLIS/MK)