SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) 2016 di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep Agus Subagya mengatakan tiga orang tersebut berinisial U, B, dan U. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Sumenep. “Benar, penahanan dilakukan sejak Kamis, 14 September lalu,” katanya, Rabu, 20 September 2017.
Mereka berasal dari desa yang berbeda, B berasal dari Kecamatan Saronggi, U warga Kecamatan Kota Sumenep, dan U merupakan Kabupaten Pamekasan. Ketiganya petugas yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Bulog.
Status perkara itu dinaikkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.”Berdasarkan keterangan dari saksi yang kami mintai keterangan, Rastra yang dikirim dari Bulog tidak sampai ke penerima manfaat,” terangnya.
Menurut dia, kasusnya masih dikembangkan. Tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul mondok di balik jeruji besi. “Kemungkinan ada, karena kami menetapkan tersangka berdasarkan bukti -bukti,” tukasnya. (JUNAIDI/RAH)