SUMENEP, koranmadura.com – Tiga orang asal Kecamatan Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Sektor setempat, Rabu, 13 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib.

Masing-masing H. Muin (51), warga Dusun Kropoh, Desa Kropoh, dan H. Zainal (57), warga Dusun Tengah, Desa Ketupat, Kecamatan Raas. Polisi juga mengamankan Maslan (47), warga Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, pemilik rumah. Maslan pun diketahui main judi.
“Mereka diamankan saat bermain judi di kamar tamu rumah milik Maslan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Menurut Suwardi, Polsek mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di rumah Maslan terjadi tindak pidana perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tiga orang sedang melakukan aksi perjudian dengan menggunakan remi. “Anggota kami di Polsek langsung melakukan penggeledahan sekaligus mengamankan tiga tersangka,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu dos kecil kartu remi dalam keadaan kosong, satu set kartu remi, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, enam lembar uang pecahan Rp 20 ribu, dan dua lembar uang pecahan Rp10 ribu. “Setelah penggeledahan selesai, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Raas untuk diproses hukum,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (JUNAIDI/RAH)