SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah ke kas negara. Dana itu diperoleh dari penyitaan kasus pemotongan dana desa dan alokasi dana desa dalam kasus operasi tangkap tangan di Kecamatan Kedungdung.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kejari Sampang, Lucas Alexander Sinoraya, Selasa, 26 September 2017. “Uang ini hasil sitaan kasus OTT DD dan ADD di Kedungdung yang dilakukan oleh terpidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Ach Junaidi dan Kun Hidayat (alm) beberapa waktu lalu. Total uang yang berhasil diselamatkan itu sebesar Rp 1,978 miliar,” tuturnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus, Yudie Ariyanto Tri Santosa, hasil sitaan bukan hanya berbentuk uang, melainkan berupa dua unit kendaraan roda empat berupa Pajero berwarna putih Nopol M 771 NC dan Sedan warna merah Nopol B 29 PB. Selain itu, 1 unit kendaraan roda dua jenis N-Max Nopol M 4244 NN dan perhiasan sekitar 100 gram lebih.
“Hari ini pula, uang ini akan kami kembalikan ke negara. Sedangkan barang sitaan lainnya akan dilakukan pelelangan dan hasil lelangnya nanti kami akan kembalikan ke Kas negara. Sementara kami belum bisa taksirkan dalam bentuk uang barang-barang sitaan tersebut karena harus dihitung. Kalau emas tanya ke pegadaian mengenai jenis dan karat emasnya,” tambahnya.
Ach Junaidi dan Kun Hidayat telah divonis kurungan selama 1,8 tahun penjara. Namun satu terpidana atas nama Kun Hidayat beberapa waktu lalu meninggal dunia di Rutan kelas II B Sampang karena menderita Jantung. (MUHLIS/RAH)