PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Madura, Jawa Timur, dideportasi lantaran menyalahi aturan tinggal di Indonesia, sebab tanpa melengkapi dokumen tinggal.
Penangkapan orang asing yang “overstay” itu dilakukan selama 10 bulan terakhir.Mereka berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Malaysia, Bangladesh, India. Penyebabnya tidak jauh berbeda, yaitu menikah dengan orang Madura, namun tidak mengurus dokumen perizinannya.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Insarkomwasdakim Kantor Imigrasi Kelas II-A Pamekasan, Redi Restuanto. Menurutnya, 25 WNA yang dideportasi ke negara asalnya karena “overstay”.
“Selama saya menjabat kurang lebih tiga bulan sudah tiga WNA tanpa surat-surat dipulangkan ke negara asalnya. Mereka dipulangkan antara bulan Januari dan April. Rata-rata para WNA overstay atau lewat masa tinggalnya,” kata Redi.
Lanjut pria asal Jakarta itu, pihak berjanji akan terus menyelidiki dan memantau keberadaan warga asing ilegal di Madura. Sebab, menurutnya, orang asing bukan tidak boleh tinggal di Indonesia, namun harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Kami ada tim Pora yang tugasnya mengawasi masuknya orang-orang asing ke Madura. Tim ini dari beberapa instansi, Imigrasi, Kodim dan Polres,” tuturnya. (ALI SYAHRONI/MK)