SUMENEP, koranmaduram.com – Setelah melakukan seleksi administrasi terhadap pendaftar Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memutuskan 62 pendaftar dinyatakan gugur.
“Sebanyak 62 pendaftar PPK dan PPS kami nyatakan gugur dalam seleksi administrasi,” kata Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi, Jum’at, 27 Oktober 2017.
Sesuai data di KPU, pendaftar PPK di 27 kecamatan mencapai 351 orang, dua diantaranya dinyatakan tidak lulus administrasi karena pernah menjabat sebagai PPK selama dua kali.
Sementara jumlah pendaftar PPS di 334 desa/kelurahan sebanyak 2218 orang, dan sebanyak 60 pendaftar dinyatakan tidak lulus administrasi dengan berbagai macam alasan.
“Pertama sebanyak 41 pendaftar karena pernah menjabat sebagai PPS dua kali, dan 19 pendaftar karena tidak melengkapi adminitrasi sesuai Undang-undang dan PKPU,” jelasnya.
Setelah seleksi administrasi, lanjut Hadi, KPU akan melakukan tes tulis. Semua peserta yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti tes tulis yang bakal dilaksanakan hari ini, Jum’at, 27 Oktober 2017 pukul 14.00 untuk colon PPK.
Sedangkan pelaksanaan tes tulis bagi calon PPS akan digelar pada Senin, 30 Oktober mendatang. “Tempatnya di GNI (Gedung Nasional Indonesia),” terang Hadi.
Sesuai aturan, sambung Hadi, hasil tes tulis nanti akan menjaring calon PPK yang bakal masuk 10 besar dan enam besar untuk PPS. Setelah itu akan dilakukan tes wawancara bagi yang dinyatakan lulus 10 besar dan enam besar.
Sementara untuk Pilgub 2018 setiap kecamatan akan diambil lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS disetiap desa. (JUNAIDI/MK)