SAMPANG, koranmadura.com – Salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan birokrasi Sampang, Madura, Jawa Timur, Hermanto Subaidi tercatat sebagai dewan penasihat di DPC Partai Gerindra setempat.
Pejabat yang bertugas di Kantor Kelurahan Polagan itu diketahui pernah mengajukan pensiun dini, namun hingga saat ini masih belum turun jawaban pengajuan tersebut. “Saya sudah lama mengajukan pensiun dini, sudah dua bulan yang lalu, karena ketentuannya saya harus memundurkan diri ketika mendaftar ke KPU. Saya sendiri di Kelurahan tidak banyak manfaatnya. Makanya, lebih bagus saya pensiun dini saja,” ucapnya.
Menurutnya, dia belum mengetahui dirinya tercantum sebagai dewan penasihat DPC Partai Gerindra setempat. “Saya sendiri belum mengetahui. Saya dengar dari media beberapa hari lalu. Mungkin beliau (Prabowo) mengetahui tentang saya,” ujarnya.
Selain itu, dia menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia, bila dibutuhkan untuk memperbaiki Sampang, termasuk oleh partai politik, tentu harus siap. Akan tetapi, untuk terjun ke dunia politik, apalagi maju sebagai calon Bupati Sampang di pilkada 2018, dirinya harus melepaskan jabatannya sebagai pegawai negeri sipil.
“Saya sebagai WNI, siap saja apabila ada organisasi membutuhkan untuk kebaikan Sampang ke depan,” tutur Hermanto Subaidi, Kamis, 12 Oktober 2017.
Sementara Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, untuk pengajuan pensiun dini ASN diakuinya masih belum turun dari BKN. “Informasinya awal Oktober ini, tapi sampai sekarang belum turun. Kewenangan itu ada di BKN,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang PNS, seorang PNS tidak diperbolehkan cawe-cawe di dunia perpolitikan sebelum turun surat pensiun dini dari BKN. “Di PP itu sudah jelas PNS tidak boleh jadi anggota parpol. Kalau Pak Herman itu masih tercatat sebagai PNS karena surat pengajuannya masih proses,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)