SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah pengurus Yayasan Panembahan Somala (YPS) mendatangi Asta Tinggi, Senin, 23 Oktober 2017.
Mereka mendatangi pemakaman Asta Tinggi dengan menggunakan pengeras suara. Saat itu mereka orasi didepan pintu masuk bangunan cagar budaya sekaligus tempat wisata religi tersebut.
“Kami datang ke sana bermaksud untuk menegaskan adanya struktur yang berhak mengelola dan merawat Asta Tinggi,” kata Ketua YPS Mohammad Amin.
Menurutnya, yang berhak untuk mengelola Asta Tinggi adalah YPS. Karena yang mendapat mandat langsung dari Raja Sumenep adalah YPS. Sementara saat ini pengelolaan Asta Tinggi adalah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti).
Versi pengurus YPS, keabsahan kepengurusan Yapasti untuk mengelola Asta Tinggi tidak sah. Karena prioderisasinya sudah habis sejak tahun 2016. “Kami sudah 10 tahun tidak diperbolehkan masuk (ke asta tinggi) dan selalu dihalang-halangi pihak Yapasti,” jelasnya.
Pantauan media ini sempat terjadi ketegangan antara pigak Yapasti dan YPS. Karena saat itu dilokasi kedua kepengurusan yayasan sama-sama hadir. Kepengurusan Yapasti ada didalam pagar Asta Tinggi sementara YPS berada di pintu masuk.
Informasi, insiden bermula saat YPS hendak menggelar sebuah acara di tempat tersebut. Namun karena tanpa izin, pihak Yapasti menghalangi mereka dengan cara menutup akses masuk.
Alhasil, dari rencana agenda pengenalan Kepala Jaga Asta Tinggi oleh YPS berubah menjadi aksi saling ungkit kepemilikan Asta Tinggi.
Masing-masing pihak membeberkan bukti keabsahan mereka sebagai pemilik dan pengelola. Yapasti berpegangan terhadap SK Gubernur Jatim, sementara YPS berpatokan pada SK raja-raja tempo dulu.
Untuk diketahui, sengketa kepemilikan dan penjagaan Asta Tinggi memang belum tuntas. Sengketa antara Yapasti sebagai pihak yang saat menjaga Asta dengan YPS sebagai keturunan raja-raja.
Kuasa hukum Yapasti Farid Fatoni mengatakan aksi yang dilakukan oleh pihak YPS termasuk tindakan yang tidak beradab. Karena sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/ tahun 2008 pengelolaan dan status kepemilikan adalah Yapasti.
Tidak hanya, keabsahan Yaspasti sebagai pengelola dan pemilik Asta Tinggi juga berdasarkan registrasi nomor 3529/SI/1 yang dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur. “Jadi, Yapasti secara sah mengelola sekaligus pemilik Asta Tinggi dengan adanya Mas Yanto sebagai keturanan Bangsawan,” jelasnya.
Apabila kata Farid, telah dua kali YPS mengajukan permasalahan perebutan asta tinggi ke Pengadiana Negeri. Namun, uapaya tersebut ditolak oleh majelis hakim. “Terbaru 2016 lalu, berkasnya dinyatakan NO. Saat ini YPS masih banding. Tunggu saja hasilnya nanti kita ini (Yapasti) adalah manusia beradab,” tandasnya. (JUANIDI/FAIROZI)