PAMEKASAN, koranmadura.com – Jemaah haji yang meninggal dunia di Mekkah akan mendapatkan asuransi yang diberikan kepada ahli warisnya.Saat ini masih dalam proses pengajuan.
Hal itu disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Afandi, Rabu, 4 Oktober 2017. Menurutnya, jemaah haji asal Pamekasan yang meninggal dunia di Mekkah sebanyak empat orang.
“Semuanya sedang kami urus kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan asuransi. Asuransi yang diterima ahli waris sebesar Rp 15 juta orang,” kata Afandi.
Untuk diketahui, jemaah haji yang meninggal dunia di Mekkah, Solehoddin, Mohammad Noer Abdul Koher, Sabidin Marwan Senera, dan Iskandar. Keempatnya merupakan jemaah haji kategori lanjut usia (lansia).
“Salah satu syaratnya ahli waris harus menyetakan surat dari kecamatan yang menunjukkan sebagai ahli waris alamarhum yang sah, untuk menerima uang asuransi itu,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)