PAMEKASAN, koranmadura.com – Bandar narkoba asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumi’an (40) gagal mendapatkan keuntungan dari rencananya memasok sebanyak 12,36 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Pria asal Desa Jambringin ini akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di 3 kecamatan, meliputi Kecamatan Proppo, Palengaan, dan Pamekasan. Namun sebelum diedarkan, Jumi’an diringkus lebih dulu oleh aparat kepolisian di rumahnya, Rabu, 18 Oktober 2017.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan penghasilan tersangka ditaksir Rp 16 juta dari bisnis barang terlarang itu.
“Penghasilannya gede jika berhasil diederkan, Rp 16 juta.Untungnya sebelum diedarkan sudah tertangkap,” kata Nowo Hadi Nugroho, saat press release, Kamis, 19 Oktober 2017.
Menurutnya, apabila sabu-sabu sebanyak itu diedarkan akan ada 70-90 orang yang akan menjadi korban keganasannya. “Tersangka ini DPO selama 3 tahun. Dia licin dan lihai saat dilakukan penggerebekan,” terangnya.
Tersangka dinyatakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RIDWAN/RAH)