PAMEKASAN, koranmadura.com -Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membekuk satu bandar narkoba atas nama Jumi’an, warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Rabu, 18 Oktober 2017.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka berusia 40 tahun itu memiliki cara unik dalam menjual narkoba.
Salah satu caranya, kata dia, tersangka melayani pembelian narkoba jenis sabu-sabu dengan cara dicicil. Jaminannya hanya SIM dan STNK.”Bagi pengguna yang tidak bisa bayar kontan atas pembelian sabu bisa cicil dengan jaminan SIM dan STNK,” kata Nowo Hadi Nugroho, Jumat, 20 Oktober 2017.
Menurutnya, penangkapan Jumi’an akan terus dikembangkan oleh aparat kepolisian untuk melacak asal usul narkoba tersebut.”Kasus ini terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Jumi’an menjadi DPO sejak 2015 lalu. Beberapa kali ia lolos dari penggerebakan yang dilakukan petugas kepolisian. Ia tidak berkutik ketika 16 petugas kepolisian mengepung rumahnya.
Dari hasil penggerebakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2,36 gram.
Atas perbuatannya itu, tersangka dinyatakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (RIDWAN/MK)