PAMEKASAN, koranmadura.com – DR, bandar narkoba asal warga Desa Tanaguah Timur, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dibekuk petugas kepolisian Pamekasan.
Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di depan SPBU Sotaber, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jumat, 27 Oktober 2017.
Kepolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan penangkapan DR barawal dari informasi masyarakat sekitar. Jajaran Satresnarkoba kemudian menindaklanjutinya. “Dia ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi,” kata Nowo Hadi Nugroho.
Dari tangan bandar itu, petugas kepolisian mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 54,22 gram. “Dalam kurun 10 bulan terakhir, bukti yang diamankan ini terbesar,” ungkapnya.
Bandar berusia 45 tahun itu dinyatakan melanggar pasal 112 jo 114 jo 127 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (RIDWAN/RAH)