SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengatakan di daerahnya terdapat pengusaha yang menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kg untuk menjalankan usahanya. Hingga saat ini mereka masih belum diberi sanksi oleh pemerintah setempat.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Mustangin melalui stafnya Suhermanto mengatakan, pihaknya masih memberikan pembinaan kepada mereka. “Rencana kami, Desember para pelaku usaha itu akan kami undang. Kami akan sosialisasikan kepada mereka,” ujarnya, Senin, 16 Oktober 2017.
Setelah itu, jika mereka masih tetap menggunakan elpiji bersubsidi, dia mengaku akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum, agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bukan berarti kami tidak sayang kepada masyarakat (pengusaha). Tapi regulasinya memang seperti itu. Intinya, kami sebagai pemerintah sudah mengingatkan,” kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG disebutkan bahwa pengguna elpiji 3 kg ialah rumah tangga dan usaha mikro.
“Usaha mikro itu kegiatan usaha yang modalnya maksimal Rp 50 juta. Bukan pengusaha-pengusaha besar, seperti pengusaha perhotelan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/RAH)