SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga asal Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Polsek setempat. Keduanya digelandang ke Mapolsek karena diketahui membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin.
Dua pemuda itu adalah Sudirman (22) dan Taufik (22). Keduanya merupakan warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
“Mereka diamankan saat berada di jalan tepatnya di Desa Pajenangger, Minggu, 29 Oktober 2017 sekitar pukul 02.30 wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 30 Oktober 2017.
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat bahwa keduanya sedang membawa senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar sehingga mereka dilakukan penangkapan. “Pelapor dua orang,” ungkapnya.
Sebelum dibawa ke Kantir Polsek Kangean, mereka diamankan di rumah kepala desa. Karena takut terjadi amuk massa, dua tersangka beserta barang bukti berupa dua bipah celurit dibawa ke Mapolsek Kangean untuk diproses hukum dan dilakukan penahanan.
“Penangkapan itu dibantu oleh kepala desa dan masyarakat,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (JUNAIDI/MK)