SUMENEP, koranmadura.com – Di media sosial beredar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menetapkan Kepala Desa Cangkreng, Lenteng, Amin Zali, sebagai tersangka.
Dalam surat bernomor B/206/SP2HP ke 8/X/2017/ yang ditandatangani Satreskrim Polres Sumenep Moh Nur Amin tertanggal 17 Oktober 2017, surat itu ditujukan kepada Sahwan, warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Namor LP/237/IX/2016/Jatim/Ress/SMP tertanggal 22 September 2016.
Laporan tersebut disampaikan atas dugaan tindakan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan orang lain sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Sumenep tidak merespons meskipun nada sambungnya terdengar aktif, begitu pula Kasubag Humas Polres AKP Suwardi.
Sementara Amin Zali saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu atas penetapan dirinya sebagai tersangka. “Tidak, gak ada. Masalah apa,” katanya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Amin mengakui bahwa pada tahun 2016 pernah dilaporkan kepada Polres Sumenep oleh warganya atas dugaan penganiayaan atau pemukulan.
Sebelum melapor, kata Amin, warganya terlebih dahulu mendatangi Komisi I DPRD Sumenep. “Yang namanya Kepala Desa saya datang ke Komisi I, saya tanya ada apa? Bilangnya (anggota Komisi I) ada warga yang hendak melaporkan sampean.Kami tanya datanya (anggota Komisi I), kata (warga) tidak ada,” kata Amin menirukan perkataan anggota Komisi I kepada warganya saat itu.
Setelah itu, kata Amin, warganya pergi ke Mapolres melaporkan dugaan pemukulan. “Saya juga hadir ke sana. Setelah saya tanya (kepada petugas kepolisian) mau melaporkan (dugaan penganiayaan). Saya tanya ada buktinya semisal visum, (kata petugas) tidak ada, mau divisum tidak mau karena tidak dipukul. Berarti kan tidak ada apa-apa,” urainya Amin menceritakan.
Tidak berhenti disitu, setelah dilaporkan, warganya melanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Tujuannya untuk melaporkan Amin Zali tentang dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga sejahtera. “Saya juga tanya ke sana (petugas di Kejari), katanya mau malaporkan soal raskin. Saya bilang berasnya ada di Bulog,” ungkapnya.
Amin mengatakan, setelah beberapa waktu kemudian dirinya diminta untuk membuat surat pernyataan oleh penegak hukum. Itu apabila memang perkara yang dilaporkan oleh warganya itu, utamanya dugaan penganiayaan benar-benar tidak terjadi. “Saya bikin di sana bermaterai,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku tidak tahu menahu terkait persoalan yang menyebabkan dirinya ditetapkan tersangka. (JUNAIDI/MK)