PAMEKASAN, koranmadura.com – Jumi’an warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setelah menjadi buronan selama tiga tahun.
Pria berushia 40 tahun tersebut merupakan bandar narkoba yang menjadi target kepolisian sejak awal tahun 2015. Setidaknya sudah dilakukan pengerebakan sebanyak tiga kali oleh aparat kepolisian, namun masih lolos sebelum akhirnya tertangkap dalam penggerebekan ke empat kalinya.
Jumi’an ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan penimbangan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 18 Oktober 2017.
Di TKP penggerbekan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebayak 12,36 gram.
Bukti lainnya, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet, 3 buah sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok, 2 buah gunting, 1 buat alat hidap boong, 1 botol yang diberikan alat pembakat (kompor mini), 1 botol alkohol, 1 tempat penyimpanan sabu, 3 buah korek gas, 4 kertas tissu sebagai pembungkus sabu, 3 klip plastik besar yang berisi kurang lebih 150 klip plastik kecil, 2 lembar tas plastik kresek warna putih (pembungkus bagian luar sabu) dan 3 buah handphone.
Menurut Kapolres Pamekasan, Ajun Komisari Besar Polisi, Nowo Hadi Nugroho tersangka telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” jelas Nowo Hadi Nugroho, saat press release, Kamis, 19 Oktober 2017 (RIDWAN/FAIROZI)