SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberi waktu paling lambat sampai tanggal 6 Nopember 2017 kepada sejumlah desa di Kecamatan Manding untuk menebus bantuan beras sejahtera (rastra) tahun ini.
“Kami memberi waktu sampai 6 November 2017 kepada desa-desa di Kecamatan Manding untuk melakukan penebusan,” kata Asisten Ekonomi Setkab Sumenep, Hery Koentjoro.
Jika sampai waktu itu sejumlah desa di Kecamatan Manding belum juga melakukan penebusan, maka penebusannya akan diserahkan kepada pihak kecamatan. “Kalau desa-desa di sana tetap belum melangkah, otomatis akan diambilalih oleh kecamatan,” tambahnya.
Mengenai teknisnya, menurut Hery Pemkab menyerahkan kepada kecamatan. “Tapi akan lebih bagus kalau misalnya kecamatan mengumpulkan kembali semua kepala desa di daerahnya membicarakan tentang hal itu,” kata Hery.
Diungkapkan, hingga beberapa waktu lalu ada sebelas desa di Kecamatan Manding belum melakukan penebusan terhadap jatah rastra tahun ini sama sekali. Namun, Hery tidak secara detail menjelaskan alasannya.
“Tapi sudah ada beberapa desa yang menyatakan siap menebus. Bahkan sejak dua hari lalu sudah ada sekitar enam sampai tujuh desa yang mulai menebus,” ungkapnya. (FATHOL ALIF/MK)