SUMENEP, koranmadura.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, agar mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 terkait parkir berlangganan. Atau paling tidak merevisi Perda tersebut.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainur Rahman mengatakan, revisi terhadap Perda sebagaimana diinginkan mahasiswa tidak bisa dilakukan tahun ini.
“Merevisi Perda butuh waktu. Pertama-tama harus masuk di Properda dulu. Untuk 2017 tidak mungkin. Karena masih banyak Raperda yang belum kami selesaikan,” ujarnya, Kamis, 19 Oktober 2017.
Sehingga, kalau Perda tersebut memang akan direvisi, harus menunggu tahun depan. “Nanti kami akan diskusikan lebih lanjut. Karena di Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu memuat banyak item,” sambungnya.
Mahasiswa mendesak Perda tentang Retribusi Jasa Umum dicabut atau direvisi karena asas manfaatnya tidak jelas. Begitu juga dengan zonasinya, tidak ada dalam Perda.
“Kami inginnya dicabut. Paling tidak direvisi agar jelas. Misalnya terkait zona, harus jelas di mana yang termasuk area parkir berlangganan dan yang tidak,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep, Mansur. (FATHOL ALIF/FAIROZI)