SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Jawa Timur belum mengajukan rencana kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2018.
Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, mengatakan pengajuan UMK 2018 baru dilakukan akhir Oktober mendatang. Pengajuan itu dilakukan melalui Dewan Pengupahan kabupaten. “Akhir Oktober ini kami usulkan besaran UMK 2018 ke Gubernur,” katanya, Kamis, 5 Oktober 2017.
Saat ini kata Alam, dewan pengupahan dan juga Disnakertrans sedang melakukan perundingan dan pembahasan pengusulan nilai UMK kepada Bupati. Jika pengajuan itu selesai, hasilnya akan dilanjutkan untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.
Sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, besaran UMK harus naik antara 8 hingga 10 persen dari tahun sebelumnya. Tahun ini besaran UMK Sumenep sebesar Rp1.513.340. “Kalau besaran UMK nanti naik 10 persen maka tahun depan bisa Rp1.650.000, atau naik Rp136.660,” jelasnya.
Selain itu, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) juga mejadi acuan dalam pengajuan besaran UMK setiap tahun.
Lebih lanjut, Alam mengatakan, pasca ditetapkan besaran UMK tahun ini, mayoritas perusahaan di Sumenep telah menggaji karyawan sesuai aturan. Namun, dirinya menyadari ada sebagian perusahaan kecil yang belum mampu membayar karyawannya sesuai UMK.
“Harapan kami 2018 semua perusahaan, baik kecil maupun besar memberikan upah kepada karyawan sesuai aturan. Ini demi kesejahteraan mereka,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)