SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Provinsi Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlidungan Konsumen Surabaya, menyatakan ada tiga toko ritel modern masih menjual makanan yang belum berlabel SNI 58 sebagiamana yang dikeluarkan oleh Kemeterian KKP.
Kepala UPT Perlidungan Konsumen Surabaya Dinas Disperindag Provinsi Jatim, Eka Setya Budi mengatakan, selama seminggu melakukan penyisiran di Kabupaten Sampang sejak tanggal 16 Oktober 2017 lalu, pihaknya menemukan produk makanan kaleng jenis sarden, ikan tuna dalam kaleng, dan beberapa produk kaleng yang masih belum berlabel SNI.
“Kemarin yang kami temukan itu di Indomaret, Alfamaret dan Perintis. Tapi produk yang tidak ber-SNI yang kami temukan hanya beberapa saja, tidak keseluruhan produk. Jadi kemarin kami suruh ganti yang baru, karena kami hanya sebatas melakukan peneguran,” Kepala UPT Perlidungan Konsumen Surabaya, Eka Setya Budi kepada koranmadura.com melalui sambungan teleponnya, Senin, 23 Oktober 2017.
Eka mengatakan, pihaknya akan melakukan hal serupa yaitu dua minggu setelahnya untuk memastikan kembali peredaran produk-produk yang masih belum berlabel SNI. Sedangkan mengenai HET untuk produk minyak, beras dan gula sudah memenuhi ketentuan.
“Kami akan lakukan peneguran hingga tiga kali peneguran. Nah kalau sampai tiga kali teguran kami tidak digubris, maka nanti akan ditindak tegas pelaku toko ritel mokong itu. Kalau gula, beras minyak semuanya bagus, sudah memenuhi HET,” terangnya. (MUHLIS/MK)