SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Amin Zali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Namun, tidak ditahan.
“Belum,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi saat ditanya apakah tersangka Amin Zali dilakukan penahanan atau tidak, Senin, 30 Oktober 2017 di tempat kerjanya.
Menurutnya, tidak ditahannya Amin Zali karena berbagai pertimbangan. Salah satunya adanya jaminan dari keluarga jika tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbutannya.
“Penyidik punya hak sesuai UU, tersangka apa kata penyidik, ditahan atau tidak itu hak penyidik dengan berbagai pertimbangan,” ungkapnya.
Penetapan tersangka Amin Zali pertama kali diketahui setelah surat pemberitahuan hasil perkara penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/84/SP2HP ke 7/X/2017 Satreskrim, tertanggal 13 Oktober 2017 tersebar melalui media sosial.
Surat dengan Nomor B/206/SP2HP ke 8/X/2017/Satreskrim yang ditandatangani oleh Moh Nur Amin sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, tertanggal 17 Oktober 2017 itu ditujukan kepada orang yang bernama Sahwan,warga Dusun Pocang, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Dalam surat tersebut salah satunya menerangkan jika penyidik telah melakukan gelar perkara, dengan hasilnya menetapkan Amin Zali selaku terlapor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Namor LP/237/IX/2016/Jatim/Ress/SMP tertanggal 22 September 2016. Laporan tersebut disampaikan atas dugaan tindakan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan orang lain sesuatu apa dengan kekerasan, dengan seauatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan.
Atas penetapan tersangka, dalam surat itu tertulis penyidik berencana melakukan panggilan tersangka atas nama Amin Zali.”Kalau sudah ada penetapan tersangka pasti akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sayangnya Mantan Kapolsek Kalianget itu belum bisa menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk apakah Amin Zali telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Nanti akan kami tanya lagi,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)