SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk Haris warga Dusun/Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Pemuda 23 tahun itu diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis roda tiga milik Mutaim (60) warga Dusun Lembek, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa.
Kapolsek Kangean Iptu Karsono mengatakan sesuai laporan peristiwa curanmor itu terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat itu kendaraan roda tiga milik korban diletakan di belakang rumahnya. “Sementara pemiliki ke balai desa,” katanya, Senin, 30 Oktober 2017.
Namun, lanjut Karsono setelah Mutaim kembali ke rumahnya sekitar pukul 16.00 Wib sepeda motor roda tiga miliknya sudah tidak ada. “Setelah dicari tidak ketemu maka pemilik melaporkan ke Polsek Kangean,” ungkapnya.
Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Sehingga pada Ahad, 29 Oktober 2017 petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor odong-odong diamankan di Mapolsek Kangean.
“Tindakan tersangka melanggar pasal 362 KUH Pidana,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)