SAMPANG, koranmadura.com – Dari 18 partai politik (parpol) yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dua parpol di antaranya tidak menyerahkan dokumen persyaratan peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Ada dua parpol, yaitu Partai Rakyat dan Idaman yang tidak menyerahkan dokumen persyaratan hingga batas akhir pendaftaran,” kata M. Syamsul Arifin, Senin, 23 Oktober 2017.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sampang ini mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan dua parpol itu lolos atau tidak, karena yang menentukan tetap KPU pusat. Berdasarkan peraturan, parpol yang ingin menjadi peserta pemilu 2019 harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di provinsi tersebut dan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut.
“Tidak ada konsultasi. Kita juga sudah menghubungi melalui telepon, tidak aktif. Padahal di kabupaten lain di Madura, ada yang menyerahkan berkasnya,” tuturnya.
Masih kata Syamsul, saat ini memasuki tahapan penelitian administrasi hingga 15 November 2017 mendatang. “Apabila nanti ditemukan ada kesalahan atau kekurangan, maka pengurus parpol masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya dari tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017,” ujarnya.
Di antara 16 parpol yang telah menyerahkan salinan kartu tanda anggota (KTA) ke KPU Sampang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terbanyak menyerahkan KTA, yaitu 1.765 KTA, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 1.257 KTA, dan Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak 1.183 KTA. (MUHLIS/RAH)