SUMENEP, koranmadura.com – Dalam dua hari ini, Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang atas kepemilikan senjata tajam (sajam). Tiga orang diantaranya merupakan warga Pulau Kangean.
Penangkapan itu dimulai pada Minggu, 30 Oktober 2017, Polsek Kangean meringkus dua pemuda, yakni Sudirman (22) dan Taufik (22). Keduanya merupakan warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Keduanya diamankan saat berada di Desa Pajenangger, sekitar pukul 02.30 wib
Kemudian pada hari yang sama Korps Bhayangkara mengamankan Dulhamid warga Dusun Leke II, Desa Candi Kecamatan Dungkek. Dia diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Dungkek, sekitar pukul 22.30 Wib.
Terbaru, Polsek Kangayan, Pulau Kangean mengamankan Sultani (30) warga Dusun Payanassam, Desa/Kangayan. Ia diamankan sekitar pukul 16.00 Wib saat berada di Lapangan sepak bola Super Mantap Dusun Kayuaru Desa/Kecamatan Kangayan, Senin, 30 Oktober 2017.
“Sultan diamankan saat petugas melakukan pengamanan Turnamen Sepak Bola di lapangan Super Mantap,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa, 31 Oktober 2017.
Saat itu, kata Suwardi, Sultan sebagai suporter turnamen. “Saat itu pisau yang dibawa diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelasnya.
Setelah diketahui, petugas langsung menggeledah dan mengamankan Sultan ke Mapolsek Kangayan untuk di proses penyidikan lebih lanjut.Akibat perbuatannya, Sulaiman dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (JUNAIDI/MK)