SUMENEP, koranmadura.com – Reserse Mobile (Resmob) Polres Sumenep, Madura, Jawa Tumur, melakukan penggerebekan aksi tindak pidana perjudian di sebuah rumah milik Erfan, Dusun Jempareng Laok, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.

Sedikitnya, tujuh warga yang sedang main judi remi jenis bakaran diamankan, Sabtu, 14 Oktober 2017. “Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 17.00 wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu, 15 Oktober 2017.
Tuhuh orang tersebur, Mohammad Waris (38) warga Dusun Palatokan, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan; Mat Huri (45) dan Erfan (40), warga Dusun Jempareng Daya, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan; Adnan (55) warga Dusun Pao Jejer, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan; Parki (60) warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Selain itu, Moh Sabik (54) warga Dusun Gunung Toghel, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, dan Mashan (44) warga Dusun Sobuk Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.
Tujuh tersangka melakukan perjudian dalam permainan kartu remi jenis bakaran dengan menggunakan uang sebagai taruhan. “Saat itu mereka duduk melingkar, pemain sebagai bandar mengocok kartu,” jelasnya.
Sementara penombok atau pemain judi meletakkan masing-masing uang taruhan di depannya. Lalu bandar membagikan dua buah kartu kepada setiap pemain/penombok. Kemudian pemain yang jumlah angkanya lebih kecil atau sama dengan bandar dianggap kalah, sedangkan jumlah angkanya lebih besar daripada bandar dianggap menang.
Selanjutnya bandar mengambil uang para pemain yang kalah, sedangkan para pemain yang menang mendapatkan uang sesuai dengan besarnya jumlah taruhan. “Apabila terdapat pemain/penombok yang jumlah angkanya 9, maka bandar harus membayar dua kali lipat dari besarnya jumlah taruhan pemain,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.229.000 dan dua set kartu remi. Saat ini, mereka sedang menjalani proses hukum di Mapolres Sumenep. “Mereka dijerat denga Pasal 303 KUHP,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)