SAMPANG, koranmadura.com – Sidang dengan agenda mendatangkan saksi-saksi dari pihak tergugat dalam kasus lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, Madura, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin, 15 Oktober 2017, ditunda hingga Kamis, 19 Oktober mendatang. Penyebabnya, ada salah seorang hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.
“Sidang perdata dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi harus ditunda. Salah satu majelis hakim berhalangan sakit sehingga tidak bisa datang ke sini. Berdasarkan aturannya, hakim itu harus tiga, makanya sekarang harus ditunda. Dan kebetulan hakim yang sakit Pak Humasnya,” tutur Sri Wijayanti Tanjung, Hakim Ketua.
Sementara Penasihat Hukum (PH) penggugat Muhlisin mengatakan saat ini merupakan agenda pembuktian tergugat, seperti pihak RSUD, Pemkab, di hadapan Majelis Hakim.
“Kami juga tidak tahu apa pembuktian tergugat yang akan disampaikan karena harus ditunda. Tapi, yang jelas, kami dari pihak penggugat sudah mengajukan 4 saksi dan beberapa dokumen ke persidangan seperti Petok D dan peta tanah keseluruhan dari Kelurahan Karang Dalem,” paparnya.
Menurutnya Muhlisin, berdasarkan data itu, sebagian lahan itu menunjukkan status kepemilikan penggugat. Meski begitu, pihaknya mengaku sepenuhnya tetap memasrahkan kepada penilaian hakim, karena punya hak menyeluruh melakukan penilaian secara perspektif hukum.
“Saya selaku penasihat hukum dari penggugat telah melakukan proses hukum mulai gugatan dan replik serta pembuktiannya kami sudah ajukan. Tapi, kami tetap serahkan kepada majelis hakim. Mudah-mudahan dari perkara ini, kata hakim tadi, pemerintah membuka diri untuk melakukan mediasi. Jangan sampai hak warga terzalimi,” ucapnya.
Tanah obyek sengketa itu terdapat dua bidang, yakni bidang A dan B. Berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang, seluas 1.350 meter per segi. Sedangkan bidang B berada di belakang RSUD seluas 5.650 meter per segi. Lahan itu disengketakan sejak 1990 silam dan ditindaklanjuti 2003 lalu. Penggugat atau ahli waris saat ini memiliki pepel 7D, peta Desa Karang Dalem, dan sejumlah bukti lainnya. (MUHLIS/RAH)