SUMENEP, koranmadura.com – Tiga orang mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi saat Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Kabupaten Sumenep, Ahad, 8 Oktober 2017.
Saat itu, mahasiswa menyuarakan aspirasinya dengan berjalan kami dari Desa Kebunagung menuju Taman Bunga. Ditengah perjalanan mereka berorasi sambil membawa poster yang bertuliskan kecaman atas kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu.
Sedikitnya ada tiga tuntutan yang disampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Presiden, salah satunya pencabutan Peraturan Kementrian Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 atas perubahan Permendag nomor 58 tahun 2012 tentang impor garam. Kebijakan tersebut dinilai merugikan petani garam.
Mereka juga meminta agar Presiden segera menyelesaikan sengketa tambak garam antara petani dengan PT Garam di Madura. “Pemerintah mengimpor garam 75 ribu ton saat musim produksi. Sehingga harga garam rakyat hanya Rp600-1250 dari sebelumnya Rp35-4 ribu. Tentu ini merugikan masyarakat,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep Mansur.
Selain itu, Presiden diminta untuk mengevaluasi peran Badan Pengembangan Wilayah Surabaya – Madura (BPWS). Selama ini keberadaan lembaga yang dibentuk pemerintah pusat itu dinilai hanya sebagai tempat “pembuangan” aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif.
Menurut mereka BPWS belum bisa memberikan kontribusi untuk kesejahteraan masyarakat madura, utamanya pasca dioperasikan jembatan surabaya-madura (Suramadu).
Pembangunan jembatan terpanjang se-Asia dengan anggaran Rp6 triliun tersebut dinilai hanya dijadikan alat untuk mengeruk kekayaan yang tersimpan di Pulau Madura. Upaya tersebut kata Mansur dilakukan melalui perusahaan asing yang telah beroperasi, sepeti PT Santos, PT Petrolium dan PT Petro Cina. Ketiga perusahaan itu bergerak dibidang minyak dan gas (migas). “Kami harap Presiden bisa mengevaluasi kinierja BPWS, jika tidak produktif lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.
Selain itu, Mahasiswa juga meminta ketegasan Presiden terkait adanya polemik yang bisa melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi.
Pihaknya mendesak pelaku koruptor yang ditangkap KPK dimiskinkan dengan menggunakan UU tindak pidana pencucian uangan (TPPU). Sehingga praktik Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke depan tidak semakin merajalela. “Ini sebagai oleh-oleh Presiden nanti saat di Jakarta,” tegasnya. (JUANIDI/BETH)